TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan tersebut akan berlaku 3-20 Juli 2021, sama dengan yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Melalui Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Mulai hari ini saya tugaskan kepada jajaran bawah untuk menyosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 sampai 20 Juli," ujar Benyamin saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (1/6/2021) sore.
Benyamin menyebutkan, ada sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan seturut PPKM Darurat. Mulai dari yang ditutup sementara sampai pembatasan jam operasional.
Untuk yang ditutup sementara, yaitu tempat ibadah. Diantaranya, masjid, musala, gereja, pure, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Kami sampaikan tempat ibadah ditutup sementara. Menyoal nanti salat Idul Adha akan ditunda untuk tidak dilakukan," tuturnya.
Selain tempat ibadah, Benyamin menuturkan, pusat perbelanjaan mall di Tangerang Selatan juga akan ditutup sementara.
Namun, apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam meski tempatnya berada di dalam mall.
"Mall-nya tetap ditutup, tapi didalamnya ada toko obat itu tetap buka 24 jam. Tapi kalau bioskop ditutup mengikuti mallnya," sebutnya.
Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan dibatasi jam operasionalnya sampai 20.00 WIB.
Kendati demikian, Benyamin menyatakan, menyoal sanksi masih berpedoman dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020.
"Peneguran lisan tertulis sampai pencabutan izin lalau berkaitan dengan pelaku usaha. Sempat tercetus bisa gak masuk tindak pidana ringan, masih kita bahas lebih lanjut," tandasnya.
Warga Bisa Keluar Masuk Tangsel
Wakil Kepala Kepolisian Polres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, PPPKM belum membatasi warga yang keluar masuk Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Belum ada. Kita masih menunggu instruksi Mendagri untuk teknisnya," ujar Lalu.
Namun, Lalu menuturkan, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi yustisi di jam malam wilayah Tangerang Selatan.
"Operasi yustisi dan pembatasan kegiatan jam malam tetap dilakukan dan lebih di masifkan lagi. Menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat," tandasnya. (kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)