TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melibatkan Puskesmas untuk menangani pasien Covid 19. Hal ini dilakukan untuk menangani lonjakan Covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan Alin Hendarlin juga meminta warga yang mengeluhkan penyakit lain, untuk berkonsultasi lewat layanan daring. Puskesmas juga dilarang menolak pasien dengan penyakit lain, yang membutuhkan pengobatan.
"Jadi saat Puskesmas melayani pasien covid- 19, artinya Puskesmas itu menjadi zona merah. Kita sarankan ke masyarakat yang memang butuh pengobatan tidak urgent, silahkan Puskesmas sekarang telah menggunakan komunikasi pelayanan lewat WA (whats app) atau telemedicing, itu nanti obatnya bisa dikirimkan kerumah oleh pihak Puskesmas," kata Alin Hendarlin dikonfirmasi, Sabtu (03/07/2021).
Kata dia saat ini setidaknya 24 Puskesmas di Tangsel, disiagakan sebagai IGD pasien Covid- 19.
Namun nantinya juga akan dapat dirujuk ke RS yang melayani penanganan Covid.
Namun, jika pasien tidak ingin dibawa ke Puskesmas, petugas Puskesmas akan terus melakukan pemantauan.
"24 Puskesmas rawat inap, semuanya itu diwajibkan jangan menolak pasien Covid. jadi kalau ada yang datang, ada yang dirumahnya butuh bantuan rumah sakit tapi belum dapat rumah sakit, dia akan diangkut dulu ke puskesmas," jelasnya.
Namun pihak puskesmas juga tidak akan memaksa jika nantinya masyarakat enggan dirawat di Puskesmas.
"Itu kalau orangnya mau, ada juga yang orangya enggak mau, nah itu pasti kita pantau terus, untuk sambil di antrikan rujukan," tuntasnya. (*)