Inilah Ketentuan PPKM Darurat yang Akan Berlaku Pada 3 - 20 Juli 2021

Kamis 01 Jul 2021, 20:59 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA CO. ID - Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara. 

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis sore (1/7/2021). 

Inilah ketentuan yang ada dalam PPKM Darurat yang disampaikan Wiku. Secara  rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% work from home (WFH), atau bekerja di rumah, dan dan 50% work from office (WFO), atau bekerja di kantor.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH. Untuk kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. 

Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. 

Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta apimenerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. 

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak. “Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah.

Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.

Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik.

Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian Covid-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.  

Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.

Tempat Ibadah Tutup Sementara

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah akan menutup sementara tempat ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut dikemukakan Luhut di Jakarta Kamis (1/7/2021). Tempat ibadah yang dimaksud mencakup Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.  (johara)

 

Berita Terkait

News Update