JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa kartu vaksinasi saat perjalanan.
Adapun kartu vaksinasi itu ditunjukkan saat menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) saat PPKM diterapkan
Hal itu ditegaskan oleh Menko Marves, bagi pelaku perjalanan domestik.
"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).
Luhut menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Luhut juga menambahkan, untuk keperluan tracing Covid 19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.
Dengan catatan, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi tetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat nantinya akan diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Indonesia.
PPKM darurat ini diberlakukan untuk di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
"Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas," dikutip Poskota.co.id dari YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021). (cr09)