ADVERTISEMENT

Catat! Aturan PPKM Darurat: Perjalanan Jauh Wajib Siapkan Kartu Vaksinasi

Kamis, 1 Juli 2021 23:08 WIB

Share
Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: @luhut.pandjaitan/Instagram)
Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: @luhut.pandjaitan/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat,  pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa kartu vaksinasi saat perjalanan.

Adapun kartu vaksinasi itu ditunjukkan saat menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) saat PPKM diterapkan

Hal itu ditegaskan oleh Menko Marves, bagi pelaku perjalanan domestik.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).

Luhut menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Luhut juga menambahkan, untuk keperluan tracing Covid 19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Dengan catatan, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi tetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat nantinya akan diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT