Ini Inmendagri No 14 yang Mengatur Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro

Rabu 23 Jun 2021, 03:11 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (foto: ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (foto: ist)

"Sementara untuk kabupaten/ kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," terang Tito.

Mendagri mengungkapkan masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing. Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya).

Untuk kabupaten/ kota selain pada zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan untuk kabupaten/ kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Bagi kabupaten/ kota selain pada zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; untuk kabupaten/ kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat). (johara)

Berita Terkait
News Update