Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta

Rabu 23 Jun 2021, 16:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  (foto: deny)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari, sejak 22 Juni-5 Juli 2021. 

Keputusan tersebut, seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibukota.

Sebagaimana juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir akhir ini di DKI, katanya Kami pun harus mengambil keputusan serius untuk menekan penyenarannya," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (23/6/2021).

Berkaitan dengan itu, Anies pun menyebutkan ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga.

Ia pun mengingatkan, agar warga tidak menyepelekan kedisiplinan protokol kesehatan. 

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab bersama untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tegasnya. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Per tanggal 22 Juni 2021 total kasus aktif di Jakarta tercatat sebanyak 482.264 kasus. 

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 442.059 dengan tingkat kesembuhan 91,7%, dan total 8.014 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. (deny)

Berita Terkait

News Update