JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Sampai saat ini, segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantara mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.
"Saat ini, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut," ungkap Suhajar dalam keterangannya seperti dikutip poskoya.co.id pada Sabtu (26/6/2021 ).
"Penyelesaian segmen batas daerah Aceh ditandai dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh," terang Suhajar dalam penandatanganan yang dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri.
Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Penyelesaian itu dilakukan dengan berbasis provinsi. Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.
Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Menurutnya, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.
“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” kata Suhajar menerangkan. (johara)