BA pelaku dugaan pemerkosaan (kiri) bersama polisi yang akan mengamankannya di Mauk Kabupaten Tangerang. (Ist)

Kriminal

Nenek Korban Rudapaksa di Mauk Penyandang Tunanetra, Pelaku Paksa Melayaninya

Sabtu 19 Jun 2021, 15:45 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda pemerkosa nenek berusia 60 tahun di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang sangat beringas.

Pemuda berinisial BA (30) itu memaksa korban R yang penyandang disabilitas tunanetra  untuk melayaninya.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di dalam kamar korban. Hal itu diakui pelaku berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polsek Mauk. 

"Ada paksaan pelaku kepada korban untuk melakukan itu. Pelaku memaksa membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya," ujar Kapolsek Mauk AKP Rustantyo kepada Poskota, Sabtu (19/6/2021).

Rustantyo menyampaikan, korban tidak berdaya. Sebab, selain jompo, korban juga merupakan penyandang disabilitas tunanetra. 

"Korban tidak bisa melihat (tunanetra). Jadinya korban tidak berdaya," ungkapnya. 

Kendati demikian, Rustantyo menuturkan, dari keterangannya, pelaku tidak mengancam korban dan tidak ada kekerasan fisik. 

"Tidak ada ancaman dari pelaku dan tidak juga kekerasan fisik. Kemudian, pelaku mengakui kejadiannya baru sekali di hari itu," sebutnya.

Peristiwa pemerkosaan terjadi, Kamis (17/6/2021), sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku melihat anak korban keluar dari rumah untuk membeli makanan.

Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku yang melihat korban berada di ruang tamu lalu digiring ke kamar.

"Di dalam kamar itu lalu melakukan pemerkosaan. Berlangsungnya kira-kira 3 menit. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku," ungkapnya. 

Setelah itu, Rustantyo menyebut, anak korban pulang ke rumah. Saat membuka pintu melihat ada sepasang sandal di depan pintu masuk. Pelaku pun kepergok anak korban.

"Anak korban kemudian mengecek ibunya di dalam kamar. Dan melihat bukti sperma yang ada di celana korban dan di kasur," tuturnya.

Polisi menjerat BA dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancamannya maksimal kurungan 12 tahun penjara.  

"Pekerjaan pelaku seorang sopir angkot," tandasnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)

Tags:
nenek korban rudapaksadi Mauk Penyandang DisabilitasPelaku Paksa Melayaninyatidak ada kekerasan fisikPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor