PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan AI dan AP (18) warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan meruda paksa 3 gadis ABG di Pandeglang.

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda yang Sekap dan Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 11:49 WIB

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga ketiga ABG tersebut melapor kepada pihaknya.
"Ya dua berhasil dimanakan pada Rabu (7/7/2021) kemarin, dan 1 lagi temannya yakni R masih dalam pengejaran,": kata Kasatreskrim saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
AKP Fajar mengungkapkan, kronologis kejadian sendiri bermula pada Kamis (1/7/2021) dimana ketiga itu sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi bermain dengan pria nya.
Namun, hingga Kamis malam mereka tidak pulang-pulang, dan baru mengabari pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Diketahui, para ABG itu sendiri ternyata diajak bermain oleh para pelaku dengan berkeliling, dan akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. Para korban yang masih dibawah umur dan polos itu, mengiyakan untuk bacakan.
"Kamis izin pamit untuk main, dan Jum'at siang betemu dengan para pelaku yang akhirnya mereka dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku setelah bacakan," katanya.
Dikatakanya, saat menginap tersebut, para ABG itu dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pada malam hari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun karena korban takut merekapun menolak. Namun, pelaku terus memaksa dan membujuknya, yang akhirnya korban terpaksa mengiyakan," ungkap AKP Fajar.
Fajar menegaskan akan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini terancam terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang , Polisi: Awalnya Chatting di Media Sosial
Sabtu 10 Jul 2021, 12:34 WIB

Kriminal
Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB

Regional
Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban
Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

Kriminal
Gadis Berusia 19 Tahun Dirudapaksa Sekelompok Pria di Lebak Bulus
Selasa 13 Jul 2021, 19:53 WIB

Kriminal
Terlalu! Tak Puas Pelayanan Istri, Adik Ipar Masih di Bawah Umur 'Digarap' Juga
Sabtu 31 Jul 2021, 08:21 WIB

Kriminal
Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras
Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

Kriminal
Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Selasa 31 Agu 2021, 10:41 WIB

Kriminal
Ini Dia, Kronologi Bocah 14 Tahun di Rudapaksa oleh Bapak Kandungnya di Bekasi
Minggu 26 Sep 2021, 11:41 WIB
News Update
Nasional
Siapakah Farah Yuliani? Sosok Kunci yang Menemani Diplomat Arya Daru di Momen Terakhirnya, Kini Jadi Perhatian!
02 Agu 2025, 19:01 WIB

Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB

EKONOMI
Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Kantor Pos Buka Hingga Larut Malam
02 Agu 2025, 18:40 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Persib Bandung vs Western Sydney Wanderers Hari Ini Malam Ini Kick Off 19.00 WIB
02 Agu 2025, 18:38 WIB

Daerah
Efek Salah Kirim Emoticon, Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Setelah Videonya Viral, Intip Kronologinya!
02 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Rekan Kerja gara-gara Diejek saat Pesta Miras
02 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Rombak Dewan Komisaris dan Direksi MRT Jakarta, Ini Susunan Terbarunya
02 Agu 2025, 18:21 WIB

TEKNO
Perbandingan Samsung Galaxy A06 5G vs Poco M7 Pro 5G, Smartphone Murah Teknologi Canggih
02 Agu 2025, 18:18 WIB

EKONOMI
Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening
02 Agu 2025, 18:18 WIB

JAKARTA RAYA
Dampak Proyek Utilitas, Bina Marga Jakarta Perbaiki Puluhan Jalanan Rusak dalam Sehari
02 Agu 2025, 18:10 WIB

TEKNO
Duel HP 1 Jutaan dengan NFC: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana yang Lebih Unggul?
02 Agu 2025, 18:02 WIB
