PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan AI dan AP (18) warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan meruda paksa 3 gadis ABG di Pandeglang.

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda yang Sekap dan Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 11:49 WIB

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga ketiga ABG tersebut melapor kepada pihaknya.
"Ya dua berhasil dimanakan pada Rabu (7/7/2021) kemarin, dan 1 lagi temannya yakni R masih dalam pengejaran,": kata Kasatreskrim saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
AKP Fajar mengungkapkan, kronologis kejadian sendiri bermula pada Kamis (1/7/2021) dimana ketiga itu sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi bermain dengan pria nya.
Namun, hingga Kamis malam mereka tidak pulang-pulang, dan baru mengabari pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Diketahui, para ABG itu sendiri ternyata diajak bermain oleh para pelaku dengan berkeliling, dan akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. Para korban yang masih dibawah umur dan polos itu, mengiyakan untuk bacakan.
"Kamis izin pamit untuk main, dan Jum'at siang betemu dengan para pelaku yang akhirnya mereka dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku setelah bacakan," katanya.
Dikatakanya, saat menginap tersebut, para ABG itu dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pada malam hari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun karena korban takut merekapun menolak. Namun, pelaku terus memaksa dan membujuknya, yang akhirnya korban terpaksa mengiyakan," ungkap AKP Fajar.
Fajar menegaskan akan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini terancam terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang , Polisi: Awalnya Chatting di Media Sosial
Sabtu 10 Jul 2021, 12:34 WIB

Kriminal
Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB

Regional
Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban
Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

Kriminal
Gadis Berusia 19 Tahun Dirudapaksa Sekelompok Pria di Lebak Bulus
Selasa 13 Jul 2021, 19:53 WIB

Kriminal
Terlalu! Tak Puas Pelayanan Istri, Adik Ipar Masih di Bawah Umur 'Digarap' Juga
Sabtu 31 Jul 2021, 08:21 WIB

Kriminal
Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras
Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

Kriminal
Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Selasa 31 Agu 2021, 10:41 WIB

Kriminal
Ini Dia, Kronologi Bocah 14 Tahun di Rudapaksa oleh Bapak Kandungnya di Bekasi
Minggu 26 Sep 2021, 11:41 WIB
News Update


OLAHRAGA
Timnas Indonesia Kapan Main Lagi? Catat Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Pildun U-17
17 Sep 2025, 09:40 WIB

Nasional
Ada Token Listrik Gratis Rp250 Ribu dari PLN September 2025? Cek Faktanya di Sini
17 Sep 2025, 09:30 WIB

Nasional
Contoh Soal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Latihan untuk Persiapan Seleksi Wilayah Jakarta
17 Sep 2025, 09:15 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Resmi Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026, Catat Semua Tanggalnya!
17 Sep 2025, 09:00 WIB

JAKARTA RAYA
Ada Demo Ojol di Jakarta Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap 17 September 2025
17 Sep 2025, 08:50 WIB

Nasional
Krishna Murti Anak Siapa? Namanya Diduga Irjen KM yang Selingkuh dengan Kompol Anggraini Putri
17 Sep 2025, 08:30 WIB


JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta 17 September 2025, Warga Diimbau Siaga Hujan Sedang - Lebat
17 Sep 2025, 08:11 WIB

JAKARTA RAYA
Info Titik Lokasi Demo Ojol di Jakarta Hari Ini 17 September 2025, Hindari Ruas Jalan Ini
17 Sep 2025, 08:10 WIB

GAYA HIDUP
Cara Naik KRL, Transjakarta, atau MRT ke Jakarta Aquarium dan Harga Tiket 2025
17 Sep 2025, 08:08 WIB

JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Jakarta 17 September 2025: Aturan Berlaku Meski Ada Demo Ojol, Cek Jadwal dan Rutenya
17 Sep 2025, 08:04 WIB


Daerah
Polda Jambi Tangkap 247 Tersangka Narkoba Selama 20 Hari Operasi Antik
17 Sep 2025, 07:21 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Sosok Misterius di Balik Rekening Dormant Kacab BRI
17 Sep 2025, 07:08 WIB

JAKARTA RAYA
Jam Berapa Demo Ojol di Jakarta Hari Ini 17 September 2025? Cek Jadwalnya
17 Sep 2025, 07:07 WIB

JAKARTA RAYA
Cara Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Rp1 Hari Ini sebagai Alternatif Demo Ojol di Jakarta
17 Sep 2025, 07:00 WIB

EKONOMI
Cair Rp300.000 Dana Bantuan KLJ September 2025, Cek Tanggal Penyalurannya
17 Sep 2025, 06:50 WIB
