Kadishub DKI Syafrin Lupito usai mengikuti diskusi pembahasan tarif parkir. (ifand)

Jakarta

Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di DKI, Dishub Siapkan Kajian untuk Keluarkan Pergub 

Rabu 16 Jun 2021, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemberlakukan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, dan belum bayar pajak, akan kembali diterapkan Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.

Proses itu pun tengah dibahas mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke orang nomor satu di Jakarta agar bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mengatakan, rencana pemberlakukan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi memang sebelumnya sudah diberlakukannya di tiga lokasi parkir yang ada di Jakarta.

Seperti di kawasan parkir Monas, Samsat Jakbar dan Blok M Square yang kini menerapkan tarif teetinggi.

"Dan rencananya dalam waktu dekat akan ada lagi tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," katanya, di kantor UP Perparkiran DKI, di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6).

Namun, kata Syafrin, sebelum kembali menerapkan tarif tertinggi di tiga lokasi yang sudah siap dan kawasan parkir lain, pihaknya juga telah melakukan kajian.

Dan dari hasil kajian itu pun pihaknya menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) dengan melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, maupun pemerhati dan pakar yang memang mem

bidangi terkait hal itu, untuk membahasnya. "Dengan duduk bersama, kami ingin mengetahui apakah ketentuan yang akan diberlakukan bisa diterima dengan baik atau tidak," ujarnya.

Menurut Syafrin, melalui FGD itu juga, pihaknya menjelaskan terkait Pergub No. 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Pihaknya juga menjelaskan tentang Pergub No. 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.

"Harapannya masyarakat bisa menerima hal ini, karena parkir menjadi instrumen pengendalian lalulintas sehingga perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun sisi besaran tarif yang akan diterbitkan," ungkapnya.

Ditambahkan Syafrin, dari hasil FGD dan kajian terkait penerapan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos

Sehingga nantinya, bisa langsung dikeluarkan peraturan gubernur agar menjadi payung hukum yang kuat dalam penerapan parkir tertinggi.

"Tentu nantinya akan dilakukan perubahan dua pergub tadi. Masukan FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan, dan nantinya akan dilakukan perbaikan kedepan dan selanjutnya diproses melalui peraturan gubernur," terangnya.

Setelah nantinya pergub keluar, sambung Syafrin, lokasi parkir di DKI akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Dan diharapkan, pergub yang dikeluarkan nanti sesuai dengan visi Jakarta untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi.

"Sehingga penanganan masalah transportasi dimana parkir menjadi instrumen pengendali lalulintas bisa berjalan dengan baik dan kemacetan bisa berkurang," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) Irfan Januar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik akan rencana penerapan parkir tertinggi yang mengacu dari tak lolosnya uji emisi.

Pasalnya, melalui hal itu sebagai pengendali lalu lintas dan kemacetan di Jakarta.

"Kami sangat menyambut baik rencana kenaikan parkir tertinggi ini, hal ini pun sudah sangat tepat diberlakukan di Jakarta untuk menekan mobilitas kendaraan," ujarnya. 

Ditambahkan Irfan, kajian tarif parkir yang dilakukan oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI dengan sistem zonasi juga sudah sangat layak.

Sehingga kendaraan yang berada pada jalan-jalan yang sudah terfasilitasi koridor utama angkutan umum massal, juga dikenakan tarif tertinggi.

"Karena nanti pastinya mendorong pengendara menggunakan transportasi umum masal, sehingga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta ini," tukasnya. (ifand)

Tags:
terapkan-tarif-parkir-tertinggi-di-dkidishub-siapkan-kajianuntuk-keluarkan-pergubsudah-diberlakukan-di-tiga-lokasiakan-menggelar-fgd

Reporter

Administrator

Editor