JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah menilai rencana Pemprov DKI untuk menaiki tarif parkir sah-sah saja.
Asalkan, peraturan daerah (Perda) mengenai retribusi tersebut jelas aturannya.
"Karena berdasarkan undang-undang keuangan negara dan pemerintah, baik retribusi maupun pungutan harus ditetapkan dengan Perda," ucapnya, Selasa (22/6/2021).
Dalam Perda tersebut nantinya pun perlu dijabarkan atau dirinci besaran retribusi atau parkir.
"Berapa tarif atas, berapa tarif bawahnya harus dirinci di dalamnya," paparnya.
Meski demikian, Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini tidak yakin kebijakan tersebut nantinya dapat menjadikan warga Jakarta untuk beralih ke transportasi umum.
Mengingat, sambungnya, sifat masyarakat Indonesia yang senang memamerkan hartanya dalam hal ini kendaraan yang dimilikinya.
"Kalau untuk ke arah sana (peralihan menuju transportasi umum) kayaknya belum mengingat bangsa kita yang senang pamer dan tentu mereka lebih senang bawa kendaraan yang dimiliki sekali pun tarif parkinya mahal," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan berencana menaikan tarif parkir di Ibukota.
Kenaikan tersebut lebih dulu dengan merevisi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam revisi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil hingga Rp60 ribu per jam, dan motor mencapai Rp18 ribu per jam.
"Dalam tarif usulan ini, untuk on-street tarif batas maksimalnya dapat dikenakan hingga sampai 60 ribu per jam," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam diskusi virtual dikutip, Selasa (22/6/2021). (deny)