Heboh Rencana Tarif Parkir di DKI Jakarta Bakal Naik Drastis! Mobil Rp60 Ribu dan Motor Rp18 Ribu Per Jam

Rabu 23 Jun 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Parkir Mobil (Foto: Ist)

Ilustrasi Parkir Mobil (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan ada kenaikan tarif parkir mobil dan motor.

Hal tersebut telah tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tarif parkir tertinggi ini akan berlaku untuk moda transportasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Berdasarkan koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A, untuk mobil tarif parkir bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.

Biaya tersebut nantinya akan diberlakukan untuk parkir di tepi jalan (on-street parking) dan parkir di luar badan jalan (off-street parking) di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, tarif parkir ini juga akan diberlakukan di lokasi lanah milik swasta tetapi dengan biaya yang lebih murah yakni sebesar Rp25.000/jam.

Akan tetapi menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penerapan tarif parkir baru ini masih harus menunggu sampai pandemi Covid-19 selesai atau sampai kondisi ekonomi pulih kembali. (cr03)

Berita Terkait
News Update