JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta miliki wacana lakukan kenaikan tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil akan ditetapkan menjadi Rp 60.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp 18.000 per jam.
Terkait wacana tersebut, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut juja kebijakan itu masih dalam kajian.
Riza pun berjanji akan segera menyampaikan hasilnya jika sudah selesai nanti.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," ungkap Riza , Rabu (23/6/2021).
Lanjut Riza, menurutnya tarif parkir di seluruh dunia terus meningkat seiring dengan pendapatan warganya. Termasuk kondisi kemacetannya.
Harapannya, kebijakan ini nantinya dapat menekan kemacetan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi berpindah menggunakan transportasi publik
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan. Salah satunya Kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," tutur Riza. (cr09)