DKI Naikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta, Ariza Sebut Ingin Kayak Negara Lain

Rabu 23 Jun 2021, 15:24 WIB
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria . (Ist).

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria . (Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI melalui UP Perparkiran Dinas Perhubungan, akan menaikan tarif parkir kendaraan di Ibukota . Nantinya, kebijakan tersebut lebih dulu dirancang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) .

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil Pemerintah DKI mengikuti tarif parkir di negara-negara lain yang mengalami kenaikan. 

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan," ujar Riza di Jakarta. 

Terlebih, kata politikus Gerindra ini, regulasi itu bakal diterapkan DKI untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan-jalan Jakarta. 

Menurutnya, dengan keputuran menaikan harga parkit dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribada dan warga berpindah ke transportasi umum. 

"Ya mengurangi kemacetan kan tidka hnya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," terangnya. 

Namun demikin, ucap Riza, saar ini aturan tersebut masih dalam proses penggodokan dan tengah dalam kajian oleh pihak-pihak terkait. Setelah semuanya selesai pasti akan disampaikan secara detail dan gamblang oleh Gubernur Anies Baswesan. 

"Nanti pada waktunya akan disampaikan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan berencana menaikan tarif parkir di Ibukota . Kenaikan tersebut lebih dulu dengan merevisi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Dalam revisi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil hingga Rp60 ribu per jam, dan motor mencapai Rp18 ribu per jam.

"Dalam tarif usulan ini, untuk on-street tarif batas maksimalnya dapat dikenakan hingga sampai 60 ribu per jam," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam diskusi virtual dikutip, Selasa (22/6/2021). (deny)

Berita Terkait

News Update