Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat rilis kasus penggrebekan puluhan warga Kampung Bahari pesta sabu di Puncak, Jawa Barat. (yono)

Kriminal

Polisi Gerebek Puluhan Warga Kampung Bahari Tanjung Priok Saat Sedang Pesta Sabu di Cipanas

Jumat 04 Jun 2021, 17:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan orang warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, digerebek Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, saat dengan pesta sabu di villa kawasan puncak Cipanas, Jawa Barat, Kamis (03/06/2021) kemarin.

Dalam penggrebekan tersebut Polisi berhasil membekuk bandar besar Narkoba di kawasan Kampung Bahari Tanjung Priok yang berinisial HS alias Bodrex.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggrebekan tersebut diawali adanya pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Berawal dari penangkapan tersangka DW dan RZ pada hari Selasa 18 mei 2021, dengan barang bukti kurang lebih 2 ons sabu, yang disita dari kedua tersangka di wilayah Cilincing," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/5/2021).

Setelah membekuk dua pemakai sabu tersebut, Polisi berhasil mengorek keterangan terakit asal barang haram tersebut.

Menurut keterangan dua tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari salah satu bandar besar yang berada di Kampung Bahari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa bandar besar Narkoba Kampung Bahari sedang menuju salah satu villa di kawasan puncak.

Kemudian pada tanggal 3 juni 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Polisi melakukan pengejaran bandar besar tersebut ke Komplek Kota Bunga, desa Sukana Galih, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan di gerbang masuk komplek Kota Bunga, Polisi mendapati mobil avanza warna silver dengan plat nomor B 2868 UFK yang diawaki 4 orang.

"Team langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahan mobil dan orang. Setelah di interogasi benar adanya mereka akan pesta Narkoba di tempat tersebut bersama dengan keluarga," ujar Guruh.

Selanjutnya Polisi menuju salah satu villa yang dijadikan tempat untuk pesta sabu dan berhasil mengamankan 27 orang yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urin.

"Keseluruhannya 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan dan 20 anak-anak. Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki positif methapethamine dan 4 perempuan positif methapethamine," pungkas Kapolres.

Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu, tiga bong alat hisap sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (yono)

Tags:
Polisi GerebekPuluhan Warga Kampung Baharitanjung-priokSedang Pesta SabuCipanas

Reporter

Administrator

Editor