Bongkar Kasus Narkoba di Lebak, Polres Amankan 2 Pemakai dan 1 Pengedar

Kamis 10 Jun 2021, 13:41 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana saat rilis penangkapan penjual sabu.(yusuf)

Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana saat rilis penangkapan penjual sabu.(yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Lebak berhasil membongkar kasus penyebaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Kali ini, mereka berhasil mengamankan dua orang pemakai dan satu orang pengedar barang haram tersebut.

Dua orang pemakai tersebut IS (34) dan DS (42) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Sementara, satu orang lainnya yang berperan sebagai Pengedar  yakni IW (39).

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda-beda. Tersangka IS dan DS diamankan saat asik menggunakan shabu disebuah rumah di kampung Talun, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada 7 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

"Dari kedua tersangka itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal butih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berati 0,32 gram lengkap dengan alat hisap berupa bong," kata Wakapolres kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis (10/6/2021).

Bambang mengatakan, setelah menangkap IS dan DS, Satres Narkoba Polres Lebak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IW yang diduga merupakan seorang bandar shabu di pinggir jalan Kampung Sumur Buang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada 7 Juni 2021 pukul 14.30 WIB.

Ia menuturkan, dari tangan IW pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,dan 1 bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik besar yang juga narkotika jenis shabu.

"Setelah menangkap IW, kami melakukan pengembangan dengan mengeledah sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan shabu tersebut di Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang," kata Bambang.

"Dari penggeledahan kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik besar yang juga narkotika jenis shabu. Sehingga, dari ketiga tersangka itu kami berhasil mengamankan total barang bukti shabu seberat 390 gram," tutur Bambang.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini IS dan DS terancam pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan  IW  yang merupakan seorang pengedar ini terancam terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update