Baru Ambil Sabu Pesanan, Karyawan Swasta Dicokok Tim Satresnarkoba

Kamis 10 Jun 2021, 20:07 WIB
Karyawan swasta dicokok polisi setelah diduga membeli sabu-sabu. (foto: dok/ilustrasi)

Karyawan swasta dicokok polisi setelah diduga membeli sabu-sabu. (foto: dok/ilustrasi)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Hendak mengambil sabu pesanan, AR (29), karyawan swasta, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon. Tersangka AR ditangkap saat mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

"Tersangka AR ditangkap di pinggir jalan saat ambil sabu pada Senin (7/6/2021) kemarin pada pukul 22.30 WIB," ungkap Kasatnarkoba Polres Cilegon Iptu Shilton kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Iptu Shilton mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Berbekal dari informasi itu,  tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku, kata Silthon, petugas mendapati satu paket barang terlarang diduga sabu. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 0,5 gram sabu-sabu," tuturnya.

Shilton membeberkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina. Tersangka juga mengaku memesan sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon namun tidak mengetahui secara pasti karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui telepon.

"Tersangka mengaku memesan sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti karena pemesanan barang lewat telepon dan penjemputan barang pesanan di lokasi yang ditentukan pengedar," terang Shilton.

Pada kasus tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)
 

Berita Terkait

News Update