Terciduk Akan Lakukan Transaksi di Pinggir Jalan, IW Ternyata Sudah DPO Sejak 7 Bulan Yang Lalu
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan IW (39) seorang warga Lebak yang telah menjadi pengedar narkotika jenis shabu di pinggir jalan tepatnya di Kampung Sumurbuang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada 7 Juni 2021 lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengatakan, IW diamankan saat hendak bertransaksi sabu oleh tim Satres Narkoba Polres Lebak.
"Kita amankan IW saat hendak bertransaksi, dan ditangganya kita berhasil mengamankan 11 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu," kata Ilman saat pers rilis di Mapolres Lebak, Kamis (10/6/2021).
Ilman mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di lokasi, pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandelang, yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis shabu itu.
Hasilnya, Satresnarkoba Polres Lebak kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar yang didalamnya terdapat 3 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Ia mengungkapkan, IW sendiri telah menjadi incaran Satresnarkoba dan telah menjadi DPO sejak 7 bulan yang lalu.
"IW ini merupakan DPO kami atas peredaran narkotka jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang," ungkap Ilman.
Dikatakannya, kini IW terancam terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lebak berhasil membongkar kasus penyebaran narkotika jenis shabu di Kabupaten Lebak, 3 tersangka berhasil diamankan, 2 diantaranya merupakan pemakai yakni IS (34) dan DS (42) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dan satu orang tersangka yakni IW (39).
Dari tangan ketiga tersangka Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan total 390 gram dan sebuah alat hisap shabu alias bong. (kontributor Banten/yusuf permana)