Polisi Bekuk 5 Bandar Besar Narkoba Kawasan Kampung Bahari Tanjung Priok saat Pesta Sabu di Cipanas
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara, membekuk 5 orang yang selama ini menggerakkan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, pada Kamis (3/5/2021) dini hari.
Kelima bandar besar barang haram tersebut dibekuk saat berpesta narkoba di salah satu Villa kawasan Puncak di wilayah Cipanas, Jawa Barat.
Adapun ke empat orang bandar besar Narkoba tersebut masing-masing berinisial HS, AS, IR, AR, dan MS.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, ke lima bandar tersebut merupakan orang yang berkompeten di wilayah Kampung Bahari dalam hal jual beli Narkoba.
Untuk tersangka HS merupakan pemain utama yang mempunyai 4 lapak untuk jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bahari.
"HS mempunyai 6 orang anak buah, salah satunya yang bernama AS dan IR yang ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Sedangkan untuk tersangka AR, mempunyai 2 lapak untuk jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bahari.
AR sendiri memiliki massa yang dapat digerakkan untuk membuat keonaran seperti tawuran atau perlawanan saat Polisi coba mengusik bisnis haram di wilayah Kampung Bahari.
Kemudian tersangka MS, merupakan orang yang paling disegani di wilayah Kampung Bahari.
MS yang merupakan adik kandung dari bandar besar HS, yang berperan menyediakan anggaran jual beli Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penyelidikan sementara 3 orang tersangka memiliki jaringan antar pulau," terang Kapolres.
Penangkapan Bos besar barang haram tersebut kata Kapolres, diawali adanya pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Berawal dari penangkapan tersangka DW dan RZ pada hari Selasa 18 mei 2021, dengan barang bukti kurang lebih 2 ons sabu, yang disita dari kedua tersangka di wilayah Cilincing," kata Guruh.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka yang saat itu hendak pesta sabu di kawasan puncak.
Dalam penangkapan ke empat bandar Narkotika tersebut, Polisi juga mengamankan 27 orang yang positif Narkoba saat sedang pesta sabu di Villa Komplek Kota Bunga, desa Sukana Galih, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
"Keseluruhannya 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan dan 20 anak-anak. Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki positif methapethamine dan 4 perempuan positif methapethamine," pungkas Kapolres.
Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu, tiga bong alat hisap sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (yono)