Terciduk Edarkan Sabu, IW Ngaku Incar Remaja Tanggung Sebagai Target Penjualan Barang Haram Itu

Kamis 10 Jun 2021, 14:21 WIB
Pers rilis penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Lebak (foto: poskota.co.id/yusuf))

Pers rilis penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Lebak (foto: poskota.co.id/yusuf))

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Asal muasal narkotika golongan I jenis sabu yang diedarkan oleh IW (39) alias Zeki warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak akhirnya terbongkar setelah dia berhasil terciduk saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lebak pada 7 Juni lalu.

IW yang sebelumnya merupakan DPO atas kasus peredaran narkotika jenis shabu itu kini tengah mendekam dibalik jeruji Mapolres Lebak.

Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengungkapkan, bahwa IW sendiri merupakan seorang DPO yang telah menjadi incarannya sejak  7 bulan yang lalu atas kasus peredaran barang haram itu.

"IW akhirnya berhasil kita amankan saat hendak bertransaksi shabu setelah sebelumnya menjadi DPO," kata Ilman kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis (10/6/2021).

Kepada wartawan, Ilman menerangkan, bahwa IW sendiri mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di sekitaran Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Dari pengakuannya, IW telah mengambil barang haram tersebut sebanyak dua kali.

"Pengambilan pertama dilakukan IW sebanyak 3 ons atau 300 gram, dan pengambilan kedua sebanyak 400 gram," kata Ilman.

Dikatakannya, dalam melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut, IW menyasar seluruh elemen khususnya para remaja tanggung di sekitar wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Peredaran narkotika ini sebenarnya tidak memandang umur, semua orang bisa terlibat. Makanya kami mengimbau seluruh warga agar selalu waspada akan peredaran narkotika yang membahayakan masa depan para penerus bangsa ini," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor)

Berita Terkait
News Update