Polres Jaksel Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Sita 644 Gram Sabu dan 12 Kg Ganja

Selasa 08 Jun 2021, 20:44 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriasnsyah. (foto: angga)

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriasnsyah. (foto: angga)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). Sita 644 gram sabu dan dan ganja 12,6 Kg

Kelima tersangka yakni IF, MH, MYH,  DC dan J, kelimanya dibekuk petugas Polres Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan pihaknya menugngkap para pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ini berawal adanya infomrasi masyarakat.

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di sekitar SPBU Mampang Prapatan, Jaksel.”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka didapatkan sabu seberat 155 gram dan dua HP,” kata kapolres.

Kemudian tim mengembangkan ke rumah kos tersangka di sekitar TKP penangkapan dan didapat 8 paket dengan berat 489 gram dan 2 alat timbangan digital beserta 4 pak plastic klip bening kosong.

“Terasangka mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman jika habis dikirim sesuai petunjuk JU,” paparnya. Barang bukti yang diamankan 10 paket total 644 gram.

IF terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengna ancaman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Kemudian petugas juga mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Jakarta, Bogor, Jawa Barat. Tersangka DC yang kedapatan menguasai 5 kantong paket ganja pada 25 Mei 2021 pk. 20:30 kemarin.

Ketiga tersangka MH, MYH, DC, ditemukan total barang bukti yang diamankan berupa 12,636 kg,tiga HP.

Akibat perbuatannya dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoitka ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait
News Update