Pengumuman tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (ist)

Tangerang

Pemkot Tangsel Mendapat Kuota 1.754 untuk Penerimaan Guru Formasi PPPK

Rabu 02 Jun 2021, 14:57 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Tangsel mendapat kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.973 formasi. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengatakan, dari ribuan formasi tersebut, mayoritas untuk posisi guru. 

"Jatahnya sebanyak 1.973 formasi antara PPPK dan CPNS. Dari jumlah itu, ada sebanyak 1.754 PPPK untuk guru karena profesi itu yang diperlukan," ujarnya di Puspemkot Tangsel, Rabu (2/6/2021).

Selain untuk guru, Apendi menyampaikan, pihaknya juga mendapatkan jatah untuk calon pegawai di formasi lain, seperti bidang kesehatan dan teknis. 

"Kan ada CPNS, ada juga PPPK, baik untuk kesehatan, atau untuk di (bidang) teknis. Kurang lebih PPPK untuk (bidang) kesehatan itu ada 60-an," sebutnya. 

Untuk saat ini, Apendi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait pelaksanaan penerimaannya. 

Namun secara persiapan teknisnya, ia menyatakan bahwa Pemkot Tangsel telah siap. 

"Tinggal nunggu saja surat dari Pemerintah Pusat, ya nanti kita sampaikan ke teman-teman kapan pelaksanaan PPPK dan CPNS-nya. Tinggal tunggu saja," tandasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, hingga tunjangan jabatan fungsional. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comCPNSKepala BKPPApenditangselpenerimaan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor