ADVERTISEMENT

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Yuk Simak Syarat Pendaftaran dan Berapa Gaji PPPK?

Selasa, 25 Oktober 2022 14:55 WIB

Share
Portal PPPK Guru.(Ist)
Portal PPPK Guru.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PPPK guru 2022 dibuka hari ini melalui link
pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Link tersebut merupakan link pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 yang di Kelola
Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditanda tangani pada
14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dibuka.

Selain itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 dimulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022
hingga Senin, 7 November 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 perlu mempersiapkan
dokumen yang dijadikan persyaratan dalam seleksi.

Adapun persayaratan yang harus dipenuhi untuk seleksi PPPK Guru 2022, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana adau diploma empat sesuai dengan presyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, pelamar perlu mengisi data pada potal SSCASN dan mengunggah
sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal
200kb
3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri jenjang S-1/D-IV
4. Scan transkrip nilai asli
5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan tugas mengajar.

Dalam seleksi PPPK Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas sebagai
pemenuhan kebutuhan guru:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT