ADVERTISEMENT

Kabar Baik Nih, Sisa Guru Honorer di Pandeglang yang Tak Lolos PPPK Bakal Diangkat Tanpa Tes Tahun 2022 Ini

Jumat, 7 Oktober 2022 10:17 WIB

Share
Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri. (Foto: Samsul Fatoni).
Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -   Pemerintah pusat tahun 2022 ini memberikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer di Kabupaten Pandeglang yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahun 2021.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, formasi PPPK tersebut dibagi tiga kategori yakni honorer guru, tenaga kesehatan dan teknis. Namun untuk honorer guru yang tidak lolos seleksi PPPK tahun lalu akan diangkat jadi PPPK tanpa melalui tes lagi.

Sementara, formasi untuk tenaga kesehatan dan teknis yang tidak lolos pada tahun 2021 harus mengikuti tes ulang PPPK. Dan peluang itu bukan hanya bagi honorer yang tidak lolos pada seleksi tahun sebelumnya, tapi untuk seleksi honorer nakes dan teknis bisa diikuti oleh yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, M Amri mengungkapkan, pemerintah pusat tahun 2022 ini memberikan formasi PPPK lagi, yaitu menghabiskan sisa honorer yang tidak diangkat pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

"Yang ikut seleksi PPPK tahun 2021 lalu tapi tidak lulus maka tahun ini ada formasi lagi, tujuan pemerintah pusat menghabiskan sisa honorer yang tidak lulus pada tes 2021 lalu," ungkap Amri, Jum'at (7/10/2022).

Namun jelas Mari, ada perbedaan mekanisme pengangkatan PPPK tahun 2022 ini oleh pemerintah pusat bagi sisa honorer tahun 2021 lalu antara Guru, Nakes dan Teknis.

Kalau untuk PPPK guru lanjut Amri, pengangkatannya tidak melalui tes lagi, seperti untuk yang tidak lolos passing grade hanya pemberkasan lengkap, dan non passing grade hanya dilakukan observasi.

"Tapi kalau untuk formasi Nakes dan Teknis harus mengikuti tes lagi. Dan tes itu juga tidak hanya bagi honorer yang tidak lulu tahun lalu, tapi yang baru juga bisa ikut kalau untuk Nakes dan Teknis," jelasnya.

Namun perlu diketahui juga beber Amri, bahwa formasi PPPK tahun 2022 ini bukan lah tindak lanjut dari pendataan honorer yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Instansinya. Akan tetapi, menghabiskan sisa honorer yang tidak terserap jadi PPPK di tahun 2021 lalu. 

"Jadi, kami harap untuk tidak salah persepsi dulu. Bahwa pemerintah pusat memberikan formasi PPPK ini tidak ada kaitan dengan hasil pendataan honorer, tapi formasi itu bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK di tahun 2021," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT