Catat! Ini Loh Persyaratan dan Ketentuan Umum yang Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK Non Guru

Selasa, 29 Juni 2021 14:31 WIB

Share
Lowongan PPPK (Foto: @bkngoidofficial/Instagram)
Lowongan PPPK (Foto: @bkngoidofficial/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah pada tahun ini juga akan merekrut PPPK Guru dan Non Guru.

Pemerintah juga telah mengeluarkan tiga aturan khusus mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021 ini. Diantaranya:

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPanRB) No 27/2021 tentang Pengadaan PNS

- PermenPANRB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

- PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Lantas apa saja persyaratan Umum PPPK Non guru tahun 2021? Mengutip dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (29/6/2021), berikut rinciannya.

1.) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

2.) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sah sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3.) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri attau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4.) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar