JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah pada tahun ini juga akan merekrut PPPK Guru dan Non Guru.
Pemerintah juga telah mengeluarkan tiga aturan khusus mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021 ini. Diantaranya:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPanRB) No 27/2021 tentang Pengadaan PNS
- PermenPANRB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
- PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Lantas apa saja persyaratan Umum PPPK Non guru tahun 2021? Mengutip dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (29/6/2021), berikut rinciannya.
1.) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
2.) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sah sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3.) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri attau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis
5.) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6.) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan spesifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku darii lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7.) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8.) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
9.) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Umum Pelamar PPPK Non Guru
1.) Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang menysratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship (magang) sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.
2.) Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri. (cr03)