Beberapa wartawan di Lebak hendak memasuki gedung paripurna DPRD Lebak. (foto: ist)

Regional

Oknum Polisi di Lebak Larang Wartawan Meliput Uji Publik Raperda RTRW

Selasa 01 Jun 2021, 00:32 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Panita Khusus (Pansus) DPRD Lebak menggelar uji publik pembahasan revisian draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 di Gedung Palipurna DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin (31/5/2021).

Dalam pembahasan tersebut dilakukan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian , dan juga Satpol PP Lebak. Peserta uji publik terdiri dari elemen mahasiswa, masyarakat umum, maupun pengusaha ternak pun dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media pun sempat dilarang untuk meliput uji publik itu.

Hal itu dialami oleh sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak. Mereka dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh oknum anggota polisi di gedung paripurna DPRD Lebak. Bahkan, wartawan Kompas.com Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut, padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.

"Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan  kegiatan uji publik Raperda RTRW," kata Acep Najmudin kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Menurut Acep, dia dan beberapa rekan media di Lebak dilarang masuk oleh oknum polisi itu karena datang terlambat ke gedung DPRD Lebak.

"Iya, kami dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik kok tertutup buat media," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan.

"Masuk aja, masuk aja gak apa-apa," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
Oknum Polisi di LebakLarang Wartawan MeliputUji Publik Raperda RTRW

Administrator

Reporter

Administrator

Editor