JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga orang anggota Polres Jakarta Barat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya karena membentak seorang anggota Paspampres di pos penyekatan PPKM Darurat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa kepada wartawan Kamis (8/7/2021).
"Ya kalau di dalam aturan kami, di dalam peraturan disiplin, memang dalam melayani masyarakat anggota Polri tidak boleh bersikap seperti itu, ya," kata Kombes Bhirawa.
Pihaknya menjadikan rekaman video saat anggota polisi berbuat kasar kepada Paspampres sebagai barang bukti.
Selain itu, Braja mengatakan pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya sebelum menjatuhkan sanksi kepada ketiganya.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Braja belum bisa menjelaksannya karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Meriksa sesorang tidak bisa singkat gitu. Kami butuh lihat bukti-bukti di lapangan, saksi-saksi, walaupun hanya pelanggaran disiplin, ya," kata Braja.
Kericuhan antara anggota Paspampres dengan polisi ini berawal saat seorang anggota Paspampres bernama Praka Izroi Gajah tak bisa melintasi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, alasannya, Izroi tak mau menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Paspampres kepada petugas yang berjaga.
Izroi kemudian sempat adu mulut dengan petugas dan mengatakan tak mau memperlihatkan KTA, karena petugas tersebut tidak berpakaian dinas.
Izroi menyampaikan sedang buru-buru karena harus mengikuti apel dan akan bertugas.
Adu mulut itu kemudian berakhir dengan kericuhan.
Petugas memiting leher Izroi dan membawanya.