LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Hal itu merupakan hasil dari rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Lebak M.Agil Zulfikar, Ketua Tim Pansus Raperda RTRW Lebak Moch Arief, dan turut hadir melalui virtual zoom meeting Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi beserta Para Asisten Daerah secara daring, Rabu (2/6/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ucap Agil.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda ini pihaknya telah mendapatkan berbagai masukan, kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Salah satu kritiknya yakni masuknya Rangkasbitung ke dalam zonasi pertambangan pada draft RTRW itu, yang selanjutnya langsung dicoret kembali oleh tim pansus.
“Rangkasbitung yang sebelumnya masuk ke dalam zonasi pertambangan bersama dengan 15 Kecamatan lainnya kami coret, jadi kini hanya ada 15 Kecamatan yang masuk zonasi pertambangan," kata Agil.
"Lalu yang menjadi poin penolakan publik adalah secara masif dan radikal diploting 26 Kecamatan sebagai wilayah pertambangan kami berhasil hapus. Ada sembilan kecamatan yang kami anggap tidak sesuai dengan kondisi wilayahnya,” tambahnya.
Adapun tahapan selanjutnya, kata Agil, Raperda tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Banten.
“Setelah beres evaluasi lalu dikembalikan ke kami baru kemudian dilakukan penomoran. Tadi juga disampaikan oleh bupati bahwa pemerintah daerah akan meminta penilaian subtansi dari Kementerian ATR/BPN,” katanya. (kontributor banten/yusuf permana)