LEBAK, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Lebak membantah opini publik yang menyebut adanya main mata antara lembaga legislatif dengan eksekutif maupun pihak lainnya dalam penyusunan draft Raperda RTRW Kabupaten Lebak tahun 2014-2034.
Mereka bahkan langsung menyetujui draft rancangan yang sempat menjadi perbincangan publik itu setelah dilakukan pembahasan dengan waktu yang dinilai singkat.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah Kecamatan Rangkasbitung masuk ke dalam kawasan pertambangan.
Padahal, dalam draft usulan pihak eksekutif, ibukota Kabupaten Lebak itu sama sekali tak masuk dalam usulan.
"Tidak ada pasal titipan, saya pastikan tidak ada main mata juga dalam penyusunannnya. Sebelumnya pun saya sudah mengeluarkan statemen bahwa saya siap di depan jika Rangkasbitung tetap di masukan kedalam zona pertambangan," kata Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, Jum'at (4/6/2021).
Agil menegaskan, Raperda RTRW sudah disahkan dalam rapat paripurna pengesahan bersama eksektuf. Soal Rangkasbitung yang sebelumnya diusulkan masuk zona tambang itu dihapus.
Tidak hanya Rangkasbitung, usulan yang menjadi gejolak dikalangan publik itu salahsatunya Kecamatan Gunungkencana yang masuk zona peternakan dan industri. Lagi, Ketua DPRD termuda ini menegaskan Kecamatan Gunungkencana zona peternakan di hapus.
"Dua kecamatan tersebut (Rangkasbitung dan Gunungkencana) yang menuai kontra di kalangan publik, dalam rapat paripurna tadi sudah dihapus,"tandasnya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pengesahan Raperda RTRW yang cukup lama dan banyak pertimbangan ini akhirnya disahkan. Oleh karenanya, kebijakan untuk kepentingan masyarakat ini harus dikawal bersama-sama.
"Jangan hanya kuantitas tapi juga harus dibarengi kualitas," pintanya.
"Disahkannya Raperda RTRW ini bisa terus menjadi acuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah Lebak yang baik dan semakin maju lagi," tambahnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)