SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada koruptor Pengadaan masker di Pemprov Banten.
Menurut Ade, hukuman seberat-beratnya itu pantas diberikan karena mereka melakukan tindakan korupsi di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
"Masyarakat sekarang sedang mengalami wabah besar, tapi mereka mencoba mengambil keuntungan Ndari kondisi ini," ujarnya akhir pekan kemarin.
Oleh karena itu, Direktur Visi Integritas itu melanjutkan, kasus ini harus diseriusi proses penangananya oleh Kejati Banten. Mengingat sejak awal pihaknya sudah banyak memberikan warning terhadap kejadian seperti ini.
"Di kondisi bencana seperti ini tingkat pengawasan sangat kurang, kemudian orang serba terburu-buru untuk mengantisipasi bencana sehingga memungkinkan beberapa aturan dilakukan by pass saja, termasuk aturan pengadaan supaya bisa menangani bencana dengan cepat," jelasnya.
Namun, lanjut Ade, bukan berarti semua aturan boleh di-by pass, kemudian bisa seenaknya mengambil keuntungan dari projek itu, dan itu bisa terjadi karena orang kan fokus ke penanganan bencananya, sedangkan pengadaannya tidak ada pengawasan.
"Lalu kenapa juga terjadi, itu karena aturan-aturan nya bisa di by pass, pengadaan bisa dilakukan dengan penunjukan langsung, sehingga kesempatan itu dipakai untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Ade melihat pola korupsi yang dilakukan oleh tersangka pengadaan masker ini merupakan pola lama, dengan modus markup harga memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19.
"Saya kira harus dihukum seberat-beratnya karena kondisinya dalam bencana," tegas Ade.
Kasus ini, menurut Ade, tidak boleh hanya ramai dipermukaan, tetapi yang terpenting adalah penuntasannya yang harus selesai. Karena kalau tidak selesai, ini akan menjadi preseden buruk dan tidak akan ada efek jera.
"Kemudian bisa kembali terus terjadi, yang akan menjadi korban tetap saja Masyarakat," ungkapnya.
Ade juga menyoroti kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh legislatif dalam kasus ini. Seharusnya, bisa maksimal pengawasannya dalam persoalan ini, kasus seperti ini tidak akan terjadi.
"Karena mereka punya fungsi pengawasan, bisa memeriksa persoalan itu. Tapi saya belum dengar statmen dari mereka," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)