ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi Helikopter

Kamis 03 Jun 2021, 20:50 WIB
Koordinator ICW Divisi Investigasi , Wana Alamsyah saat datangi Bareskrim Mabes Polri . (foto: cr-05)

Koordinator ICW Divisi Investigasi , Wana Alamsyah saat datangi Bareskrim Mabes Polri . (foto: cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesian Corupption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah mengatakan, diduga biaya penyewaan helikopter yang digunakan Filri tidak sesuai dengan apa yang pernah perwira tinggi Polisi itu katakan pada saat sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Wana di Barekskrim Mabes Polri, Kamis (3/6/2021).

Wana mengatakan, dalam sidang dugaan pelanggaran etik dengan Dewas KPK itu Firli diketahui mengaku menyewa helikopter dengan harga 7 juta per jam.

Sedangkan berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menyebut harga sewa asli helikopter itu mencapai Rp39,1 juta per jam.

"Jadi jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan Firli ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar dari penyewaan helikopter tersebut," sebutnya.

Terkait nominal itu, sebelumnya diketahui bahwasanya Firli menyewa helikopter dari penyedia jasa PT Air Pasifik Utama. Sedangkan Wana menuturkan, ICW mendapat informasi dari penyedia jasa lainnya, bahwa ongkos menyewa sebuah helikopter bisa mencapai Rp39,1 Juta.

Berdasarkan penghitungan tersebut, menurut Wana, ada selisih sekitar Rp141 juta lebih yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi atau diskon. Tak hanya itu, Wana menduga ada konflik kepentingan di balik penyewaan helikopter itu.

"Bahwa salah satu komisaris yang berada dj PT Air Pasifik Utama pernah dipanggil dalam kasus Bupati Bekasi Neneng terkait kasus dugaan suap pemberian izin Meikarta," ungkap Wana.

Atas dasar hal itu, pihaknya mengidentifikasi bahwa apa yang dilakukan Firli merupakan bentuk penerimaan gratifikasi yang masuk dalam unsur Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perihal dugaan itu, ia pun mengaku telah menemui Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri , Brigjen Pol Djoko Purwanto. Meski begitu, saat ini ICW dikatakanya baru mengadukan apa yang menjadi identifikasi dugaan pihaknya itu.

Berita Terkait

PPATK Didorong Usut Aliran Dana Asing ke ICW

Jumat 25 Jun 2021, 20:48 WIB
undefined
News Update