SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan segera memproses pemecatan terhadap 20 pejabat Dinkes yang sudah menyatakan mengundurkan diri.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021) kemarin.
Namun sebelum proses pemecatan itu dilakukan kepada 20 ASN itu, ada beberapa proses yang harus dilalui.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.
"Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Komarudin.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebelumnya menyatakan pengunduran diri 20 pejabat Dinkes itu tak bisa ditoleransi, karena di tengah Pemprov Banten sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya, 20 pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.
“Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan," ujarnya.
Menurut WH, mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi.
"Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," ucapnya. (kontributor Banten/luthfillah)