Pengamat: Kasus Pengadaan Masker di Dinkes Banten Sudah Ada Pendampingan Inspektorat dan Ditemukan Kemahalan Harga

Senin 31 Mei 2021, 16:01 WIB
Pengamatan kebijakan publik Ojat Sudrajat menilai Tim Jasa Apresial Diduga Pihak yang Harus Bertanggungjawab Terhadap Persoalan Lahan Samsat Malingping (foto: luthfi)

Pengamatan kebijakan publik Ojat Sudrajat menilai Tim Jasa Apresial Diduga Pihak yang Harus Bertanggungjawab Terhadap Persoalan Lahan Samsat Malingping (foto: luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pengadaan masker untuk tenaga medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melihat sudah melalui proses pendampingan hukum oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat, Senin (31/5/2021). Menurut Ojat, Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sudah melakukan pendampingan hukum dan audit terhadap kegiatan pengadaan masker itu. Hasilnya, ditemukan kemahalan harga.

"Dari hasil audit itu, APIP menemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana itu," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Ojat, penyedia barang tidak mau mengembalikan dana hasil temuan APIP. Tidak hanya itu, penyedia juga diduga telah membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Karena sudah melebihi batas waktu penyedia tidak juga membayar temuan APIP, maka kasus ini kemudian dilanjutkan ke BPKP," jelasnya.

Ditambahkan Ojat, BPKP kemudian melakukan audit ulang terhadap apa yang sudah dilakukan oleh penyedia barang.

"Hasilnya, BPKP kembali menemukan fakta bahwa kegiatan pengadaan masker ini terjadi kemahalan harga sebesar Rp1,6 miliar," pungkasnya.

Ojat menambahkan, jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Kepala LKPP no 3 tahun 2020, kasus seperti ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang.

"Memang benar Dinkes menjadi leading sektor dalam pengadaan ini. Tapi persoalan itu ketika sudah menjadi temuan di tingkat APIP, maka penyedia barang selaku pihak ketiga harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya, jika tidak berdasarkan aturan di atas itu menjadi tanggung jawab penyedia barang," ucapnya.

Dalam SE Kepala LKPP no 3 tahun 2020 itu menyebutkan PA menetapkan kebutuhan barang dan jasa dalam rangka untuk penanggulangan Covid-19 dan memerintahkan PPK untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya PPK menunjuk penyedia yang pernah melakukan pekerjaan yang serupa di instansi pemerintahan. Penunjukan itu bisa dilakukan meskipun harga perkiraannya belum bisa dikeluarkan.

Berita Terkait

News Update