LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Draft pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 menuai banyak kritikan.
Pasalnya, dalam draft tersebut banyak ketidaksesuaian dengan kondisi real di masyarakat.
Seperti rencana menjadikan Kecamatan Gunung Kencana sebagai peternakan, yang masuk dalam draft pembahasan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014-2034.
Rencana itu dinilai tidak tepat, karena mengingat Kecamatan Gunung Kencana merupakan kawasan konservasi dan wisata.
Teranyar, Kecamatan Rangkasbitung juga kini diusulkan untuk masuk sebagai kawasan pertambangan mineral bukan logam yang salah satunya adalah tambang pasir.
Hal itu dibenarkan oleh Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri. Katanya, usulan itu merupakan usulan dari pihak DPRD Lebak
"Ini merupakan usulan DPRD, dan telah disahkan oleh tim Pansus. Padahal dari kami (Pemkab Lebak,- red) tidak mengusulkan hal itu," kata Alkadri, Senin (24/5/2021).
Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak sendiri menolak dan tidak menyetujui usulan dari DPRD Lebak yang ingin menjadikan Kecamatan Rangkasbitung yang kini sebagai Ibukota Kabupaten Lebak menjadi kawasan pertambangan.
Karena, Pemkab Lebak memerhatikan dampak lingkungan yang dapat disebabkan oleh usulan tersebut.
“Padahal satu sisi DPRD setuju Rangkasbitung tidak masuk kawasan perkebunan, mereka setuju itu. Tapi untuk pertambangan justru diusulkan,” kata Alkadri.
Dirinya berharap, DPRD dapat kembali mengkaji usulan itu.
"Memang oleh pansus sudah diketok, tapi kami tidak sepakat, ini belum final. Walaupun pansus sudah ketuk palu, tapi eksekutif kan tidak sepakat, keputusannya di paripurna apakah disetujui atau tidak,” tandas Alkadri. (kontributor banten/yusuf permana)