Tegas! Ketua Dewan Ogah Tanda Tangani Zona Pertambangan di Rangkasbitung

Rabu 26 Mei 2021, 18:17 WIB
Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar (foto: yusuf)

Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Draft Raperda revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 yang mencantumkan wilayah Kecamatan Rangkasbitung sebagai zona pertambangan mendapatkan banyak sorotan dan penolakan dari berbagai pihak.

Kabar terbaru, penolakan langsung disampaikan oleh Ketua DPRD Lebak yakni M. Agil Zulfikar.

Agil dengan tegas menolak masuknya Rangkasbitung menjadi zona pertambangan dan memastikan tidak akan menandatanggani draft pembahasan RTRW itu.

"Iya soal itu (Rangkasbitung) saya menjamin itu tidak akan terjadi. Garansinya, saya pastikan tak akan menandatangani itu,"kata Agil kepada Pos Kota, Rabu (26/5/2021).

Ketua Dewan kelahiran 1997 ini juga memastikan Raperda RTRW akan dibahas dan ditinjau ulang termasuk soal Kecamatan Rangkasbitung masuk kawasan pertambangan.

"Pembahasannya dijadwal ulang. Nanti soal itu (kawasan pertambangan) kita tinjau ulang juga. Kita tegak lurus membela masyarakat,"tandas ketua DPRD termuda se-Indonesia ini.

Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Tim Pansus pembahasan Raperda RTRW yang memasukan wilayah Rangkasbitung ke dalam zona pertambangan.

Hal tersebut sontak menjadi sorotan dari kalangan aktivis yang beramai ramai menolak rancangan draft RTRW yang memasukan wilayah Kecamatan Rangkasbitung yang merupakan pusat kota Kabupaten Lebak sebagai kawasan pertambangan mineral bukan logam yang salah satunya adalah tambang pasir. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update