Gelar Aksi Besar-besaran Apabila Rangkasbitung Dijadikan Kawasan Pertambangan, HMI MPO: Ini Masalah Serius

Selasa 25 Mei 2021, 10:45 WIB
Muhamad Wahyu, aktivis HMI MPO Lebak. (foto: ist)

Muhamad Wahyu, aktivis HMI MPO Lebak. (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Draft rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 yang memasukkan wilayah Kecamatan Rangkasbitung ke dalam zona pertambangan mineral bukan logam, mendapatkan kritikan dari berbagai elemen.

Khususnya dari para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Lebak. HMI menilai rencana itu sangat tidak masuk akal, dalam draft RTRW itu Rangkasbitung juga masuk ke dalam zona pemukiman.

"Bagaimana bisa adanya pertambangan di tengah pemukiman penduduk," kata Muhamad Wahyu, Aktivis HMI MPO Lebak kepada Poskota.co.id, Selasa (25/5/2021).

Wahyu mengatakan, Rangkasbitung sendiri kini menjadi pusat kota Kabupaten Lebak, sehingga sangat tidak etis jika kawasan Bumi Multatuli itu masuk zona pertambangan. 

"Rangkasbitung adalah pusat Kabupaten Lebak, jangan sampai citra Lebak ini rusak karena adanya debu dari pertambangan ataupun mengganggu kenyamanan masyarakat oleh limbah pertambangan," kata Wahyu.

Atas hal itu, Wahyu meminta agar DPRD Lebak mengkaji kembali usulan draft RTRW itu dengan memerhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh zonasi pertambangan di pusat Kabupaten Lebak itu.

"DPRD harus lebih serius dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, ini masalah serius untuk kemajuan daerah kita. Jangan sampai perda ini hanya menguntungkan mereka-mereka yang punya proyek," ujarnya.

"Jika tetap ngotot ingin menjadikan Rangkasbitung sebagai zona pertambangan, kami akan gelar aksi besar-besaran," tegas Wahyu. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update