Raperda Perpustakaan Disahkan, Ini Kata Bupati Lebak

Kamis 27 Mei 2021, 08:39 WIB
Suasana rapat paripurna  Raperda Perpustakaan secara virtual (ist)

Suasana rapat paripurna Raperda Perpustakaan secara virtual (ist)

 LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Raperda Perpustakaan yang digodok oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kini telah disahkan, dan nantinya akan langsung menjadi Perda. 

Pengesahan Raperda perpustakaan itu bersamaan dengan Raperda  Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang dalam hasil Rapat Paripurna Dewan Ke-IV melalui Penandatanganan Keputusan Dewan yang disaksikan secara virtual oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, pada Selasa (25/5/2021).

Menanggapi pengesahan itu, Bupati Lebak mengatakan, Raperda itu perlu mendapatkan dukungan dalam implementasinya dari  seluruh pihak termasuk badan Legislatif. 

Katanya, perlu dilakukan pengawalan penyediaan infrastruktur guna mendukung Raperda itu dan memperkaya bahan bacaan serta lebih mendorong masyarakat untuk minat baca dan peningkatan budaya baca.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah proses persetujuan bersama, penetapan dan pengundangan tiga buah peraturan daerah ini kami akan laksanakan setelah mendapat hasil fasilitasi dan nomor register dari pemerintah Provinsi Banten," kata Bupati kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (27/5/2021).

Bupati juga berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lebak semoga kedepan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Lebak M Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya Raperda tersebut sebaiknya juga disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Pemerintah Daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan," ucap Agil. 

Lanjut Agil, khusus untuk Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 akan dilakukan penjadwalan ulang kembali dikarenakan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara tim asistensi eksekutif dan Pansus DPRD Kabupaten Lebak.

"Untuk RTRW nantinya akan dilakukan kajian dan pembahasan lagi oleh tim Pansus," pungkasnya.(kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update