Rangkasbitung Masuk Zona Pertambangan, Fraksi PPP Anggap Tidak Etis Diterapkan

Selasa 25 Mei 2021, 18:53 WIB
Ketua fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah. (foto; yusuf)

Ketua fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah. (foto; yusuf)

Rangkasbitung Masuk Dalam Zona Pertambangan, Fraksi PPP Anggap Tidak Etis Diterapkan

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah angkat bicara soal masuknya Kecamatan Rangkasbitung dalam zonasi pertambangan dalam Raperda.

Soal zona pertambangan ini tercantum dalam Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah dibahas DPRD Lebak.

Menurut Musa, zonasi pertambangan tersebut tidaklah etis diterapkan di Kecamatan Rangkasbitung yang menjadi pusatnya Pemerintahan Kabupaten Lebak.

"Ya sangat tidak etis jika di Kecamatan pusat kota ada pertambangan no logam," kata Musa saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Selasa (25/05/2021).

Musa mengatakan, penentuan zonasi pertambangan itu sendiri tentunya perlu dilakukan pengkajian secara matang telebih dahulu, khususnya terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari zonasi tersebut.

"Perumusan RTRW ini perlu mengedepankan dampak negatif, dan kanjian konperensif. Karena dimana-mana kegiatan pertambangan hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan saja. Maka, tim Pansus harus secara berhati-hati dalam merumuskan Raperda RTRW ini," kata Musa.

Dikatakannya, fraksi PPP sendiri sudah menyampaikan suaranya mengenai rancangan Raperda RTRW itu melalui utusan yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pansus.

"Fraksi PPP sudah menyampaikan kepada  utusan yang kini sebagai wakil ketua Pansus, untuk tetap konsisten dalam menyuarakan kepentingan umum," kata Musa.

Namun, jika rancangan RTRW yang menuai kritikan itu tetap di sahkan, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan tindakan selanjutnya, yakni dengan menyurati Gubernur Banten untuk mengevaluasi kembali Raperda RTRW itu.

"Apabila tetap dipaksakan, maka Fraksi PPP akan menyurati Gubernur untuk melakukan evaluasi dengan objektif dan secara transparan. Karena apapun dalilinya jika disetujui oleh Pemda dan DPRD, masih ada ruang evaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang kemudian baru bisa dituangkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update