Rapat sosialisasi PPDB di Ruang Pola , Pemkot Jakarta Pusat, Jum'at, (21/5/2021). (foto: cr05)

Jakarta

PPDB Wilayah DKI Jakarta Akan Dibuka Minggu Kedua Juni 2021, Ini Persyaratannya

Jumat 21 Mei 2021, 22:01 WIB

PPDB Wilayah DKI Jakarta Akan Dibuka Minggu Kedua Bulan Juni 2021, Ini Persyaratannya

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bagi sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta (PPDB DKI Jakarta 2021) tahun ajaran 2021-2021 segera dibuka pada minggu kedua Juni 2021 mendatang.

Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB Jakarta 2021 harus mulai mempersiapkan diri.

Sebab persyaratan yang ada jauh berbeda dengan persyaratan PPDB Jakarta tahun 2020 lalu.

Ketua PPDB DKI Jakarta, Slamet mengatakan jika pada PPDB 2021, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021. Didalam ketentuan itu ada jalur PPDB.

"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet saat melakukan sosialisasi PPDB di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).

Empat jalur PPDB itu, dikatakan Slamet diantaranya yaitu jalur Prestasi, jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang telah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

Lalu kedua yaitu jalur Afirmasi, jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.

Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.

Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik. Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya. 

Slamet menegaskan dalam PPDB 2021 ini memang tidak ada hal yang spesifik mengenai jalur luar DKI. Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI. 

"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.

Lalu apakah warga luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta meskipun tidak ada jalur luar DKI. Slamet menegaskan warga masih bisa mensekolahkan anaknya meski bukan warga DKI, hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.

"Bisa itu tadi. Menggunakan jalur perpindahan orangtua. Misalnya ada orangtua yang pindah karena ditugaskan instansinya dari Surabaya ke DKI. Sepanjang ada penugasan dari pimpinan anaknya masih bisa sekolah di Jakarta, begitu juga anak guru yang tinggal di DKI," ucapnya. (cr05).

Tags:
PPDB Wilayah DKI JakartaDibuka Minggu KeduaJuni 2021Ini Persyaratannya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor