TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, mengaku akan memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring atau online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk di Kota Tangerang PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin, Senin (24/05/2021).
Jamaluddin mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB).
"Untuk CPDB yang diperuntukan bagi siswa TK yakni harus berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A. Sedangkan untuk kelompok B harus berusia 6 tahu atau minimal 5 tahun," katanya.
Sedangkan untuk CPDB SD harus berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dan sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun.
"Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog," kata Jamaluddin.
"Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir," sambungnya.
Untuk CPDB SMP harus berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
"Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan memiliki NISN," tutupnya.
Sebagai informasi, untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua. (toga)