BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pemerkosaan ramaja putri .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. "Iya, (AT) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, yang masih duduk dibangku kelas IX SMP.
Atas kejadian tersebut, ibu korban, LF melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (cr02)