PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang ayah tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri selama kurang lebih 7 tahun.
Pelaku berinisial SS (44) itu terlihat tak bisa menyembunyikan perilaku kejinya itu ketika polisi dari satuan unit perlindungan perempuan dan anak polrestabes palembang menghmapiri dan menangkapnya secara langsung di kediamannya.
Ayah tiri itu langsung diciduk oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari korban, yakni anak tirinya sendiri berinisial GM (16).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @video_jurnalis, terlihat sang pelaku sempat kebingungan dan enggan diamankan saat polisi mencoba memborgolnya.
Meskipun sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah pelaku dipertemukan dengan korban, ia baru mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku kepada anak tirinya itu sudah dilakukan sejak lama, persisnya sejak korban masih duduk dibangku sekolah kelas 4 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan koban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kurang lebih selama 7 tahun.
"Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun, dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku," imbuh Kompol Tri Wahyudi pada Kamis (19/8/2021).
Selama 7 tahun, GM tidak pernah mau mengungkapkan bahwa dirinya terus menerus diperkosa oleh ayah tirinya karena takut selalu diancam akan membunuh korban serta adik-adiknya.
Lebih parahnya lagi pelaku bahkan mengancam berani merusak rumah ibu kandung korban jika kasus itu berani diungkapkannya ke orang lain. Selain itu juga pelaku berjanji akan memberikannya uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Namun, sosok yang menjadi pahlawan di sini adalah pacarnya yang mendengarkan cerita bejat itu dari GM lalu diteruskan kepada ibu kandung korban
"Terbongkarnya aksi ini setelah korban bercerita kepada saksi, lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban," ucap Kompol Tri Wahyudi lebih lanjut.
Kini akibat ulah bejatnya tersebut, pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (cr03)