BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak anggota DPRD Kota Bekasi masih terus menjadi perhatian banyak pihak.
Salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengingatkan aparat penegak hukum agar kritis pada kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AT (21) alias Amri Tanjung kepada korbannya remaja putri berinisial PU (15).
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyampaikan bahwa perbuatan Amri Tanjung terhadap PU merupakan sebuah tidak pidana sebab tersangka telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Amri pun didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Juncto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Pun hal ini secara aturan perundang-undangan memang tidak ada yang mengizinkan persetubuhan di bawah umur bisa dilakukan. Meski hal itu dilaksanakan atas dasar suka sama suka.
"Perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga dinyatakan sebagai tindak pidana, sekalipun ada narasi bahwa keduanya adalah perbuatan suka sama suka, hal tersebut adalah tindak pidana."
Dia pun memperingatkan kepada aparat penegak hukum, apa yang dilakukan Amri Tanjung kepada PU tergolong sebagai tindak pidana sebab persetubuhan di bawah umur memang tidak dibenarkan.
"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana," imbuhnya. (cr02/tha)