BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, AT (21) alias Amri Tanjung dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Juncto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 81 ayat (2) itu berbunyi, "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Amri Tanjung terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 Miliar.
Menanggapi pasal yang dikenakan ke tersangka, D (43), ayah korban pencabulan AT menyampaikan, bahwa dia sebenarnya ingin tersangka dijerat pasal berlapis.
"Kalau puas atau tidak, kan relatif, keinginan saya semua pasal jadi satu saja, dimasukkan. Tetapi di sini kan step by step, kita lihat prosesnya berjalan," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Adapun pasal yang dimaksud D, tersangka mestinya bukan hanya dijerat pasal persetubuhan, namun juga pasal penganiayaan dan perdagangan anak.
"Apabila pasal itu tidak dimasukkan, saya akan membuat laporan baru, itu saja. Karena semuanya rentetan," ujarnya.
Ihwal ancamanan pidana penjara maksimal 15 tahun yang kemungkinan dialami tersangka, ayah korban mengaku puas. "Puas, karena anak saya ini menangis dan menderita seumur hidup," ujarnya.
"Jadi saya mohon hukuman setinggi-tingginya," ucapnya. (cr02)