BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum tersangka AT alias Amri Tanjung (21) membenarkan, kliennya membantah telah memperdagangkan korbannya, remaja putri berusia 15 tahun sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
"Apa yang dikatakan AT benar adanya. Jadi begini, sebelum saya serahkan ke polres, saya minta dia jujur sampaikan semua. Jadi apa yang disampaikan AT (saat konferensi pers) benar," kata Kuasa Hukum Keluarga Tersangka, Bambang Sunaryo kepada wartawan belum lama ini.
Lanjutnya, kata Bambang, pihaknya memiliki bukti kalau korban PU memang sudah membuka jasa (Open BO) layanan seks melalui aplikasi MiChat sebelum kehadiran tersangka.
"Yang Open BO juga benar, sebelum sama AT pun, korban ini sudah melakukan Open BO, kalau enggak percaya saya punya bukti, ada. Dan tidak pernah AT ini mengeksploitasi kepada orang lain, enggak pernah," ungkapnya.
Kemudian dia menyorot keluarga korban yang tidak memerhatikan PU hingga ia diduga membuka jasa layanan seks tersebut. Bambang pun menyalahkan orangtua PU yang tidak mengawasi pergaulan putrinya itu.
"Justru anak ini, digarisbawahi, yang perlu saya sepakat untuk direhab, orang tuanya juga perlu disalahkan, kenapa anak seusia itu sudah mengerti pergaulan seperti itu gitu loh. Kalau berbicara siapa yang salah, orangtuanya (korban) yang lebih salah," katanya.
Pihaknya pun siap mendiskusikan hal ini kepada keluarga korban. Dia juga menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Kalau mau berdiskusi, silakan. Kami juga menyerahkan semua ke aparat kepolisian, biarkan polisi bekerja dengan baik," ujarnya.
"Tapi yang harus jadi catatan, kenapa ini anak (PU) dari usia 15 tahun, sudah pindah-pindah dari pelukan laki-laki satu ke yang lain? Itu yang harus jadi perhatian," pungkasnya. (cr02)