JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus dua dari tiga pelaku perampok dan pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun di kawasan Bintara, Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (17/05/2021)
Korban diperkosa pelaku saat melihat Aplikasi video Dubbing Tik-tok. Senin (17/05/2021).
Kedua tersangka yakni Risky Panjaitan (28), Abullah Harahap (34), diringkus petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan satu orang buron telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rangga Trias Saputra (26) masih diburu petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya bersama Porles Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan korban di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar Pk. 20:00 WIB, tersangka Rangga bertemu dengan Risky di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, berniat unutk melakukan pencurian.
Selanjutnya tersangka Risky dan Rangga meminjam motor Honda Supra X125 milik tersangka Abdullah dan mengambil peralatan tang untuk melakukan pencurian.
“Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka Rangga bersama dengan tersangka Risky berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan melewati rawa – rawa,” kata Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian tersangka Rangga menargetkan rumah korban, dan tersangka Risky diminta untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.
Selanjutnya tersangka Rangga memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut. Sementara tersangka Risky menunggu di semak– semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi.
“Sekira pukul 04:30 WIB korban sedang melihat Tiktok di Handphone dengan posisi tidur diatas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka Rangga datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban.Kemudian tersangka R membisikan ke telinga korban “Mau Dibunuh Atau Diperkosa”,” tuturnya.
Usai memperkosa, tersangka mendorong kepala korban ke kasur. Lalu Tersangka R mencuri HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan ambil HP Lenovo di kasur milik ibu korban.
Korban langsung menuju kamar orang tuanya dan mengadu telah diperkosa dan dirampok. Kemudian Orang Tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota.
Kedua tersangak dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, HP Korban, satu motor tersangka. (adji)