ADVERTISEMENT

 Tim Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Bintara Dorong Kepolisian Tangkap Pelaku Utama

Rabu, 19 Mei 2021 05:08 WIB

Share
Eric Yusrial Barus,Tim kuasa hukum korban perampokan dan pemerkosaan ABG 15 tahun, di Kawasan Bintara, Kota Bekasi. (foto: cr02)
Eric Yusrial Barus,Tim kuasa hukum korban perampokan dan pemerkosaan ABG 15 tahun, di Kawasan Bintara, Kota Bekasi. (foto: cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua dari tiga pelaku aksi perampokan dan pemerkosaan yang menimpa ABG berusia 15 tahun di Kawasan Bintara, Kota Bekasi telah ditangkap Polda Metro Jaya. Hal tersebut diumumkan Senin (17/5/2021).

Dua pelaku itu bernama Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (34) yang kini sudah dibekuk polisi. Sementara satu pelaku bernama Rangga Tias Saputra (26) masih berstatus buron.

Rangga adalah pelaku yang merampok sekaligus memerkosa si korban yang tengah asyik  melihat Tiktok di-handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri. Kemudian lekas Rangga menutup mulut dan mata korban, lalu ia berbisik. "Mau dibunuh atau diperkosa." Kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum korban mendorong pihak kepolisian untuk membekuk Rangga Tias Saputra, pelaku utama dari kasus tersebut.

"Kita doakan lah ya. Kami juga akan terus dorong Polda untuk menindaklanjuti perkara ini sehingga pelaku utamanya bisa tertangkap," kata salah seorang kuasa hukum korban, Eric Yusrial Barus kala menyambangi kediaman korban, Selasa (18/5/2021).

Lanjutnya, kata dia, dua pelaku dalam aksi itu sudah tertangkap. Risky Panjaitan didakwa dengan pasal 365 KUHP, sedangkan Abdullah Harahap sebagai penadah barang hasil merampok dituntut pasal 480 KUHP.

Dia lantas berharap agar Rangga Tias Saputra sebagai dalang perampokan dan pelaku pemerkosaan bisa segera ditangkap.

"(Pelaku) 480-nya sudah tertangkap, pelaku pembantu 365 sudah tertangkap, kita berharap pelaku utama (Rangga) bisa segera tertangkap lah," pungkasnya. (cr02) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT