Hakim Ketok Palu, Nindy Ayunda Resmi Jadi Janda! 

Sabtu 08 Mei 2021, 16:27 WIB
Humas PN Agama Jakarta Selatan Taslimah.(cr07)

Humas PN Agama Jakarta Selatan Taslimah.(cr07)

Adapun tudingan yang diajukan Nindy ialah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan adnaya Wanita Idaman lain atau perselingkuhan.

"Eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," terang Taslimah.

Kendati sudah putusan, kedua belah pihak baik tergugat maupun pengunggat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan. 

"Kalau setuju dengan putusan ditambah 14 hari dan upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan ini BHT (berkekuatan hukum tetap)," jelas Taslimah. (cr07)

Berita Terkait

Muak, Nindy Ayunda Bongkar Borok Askara

Minggu 06 Jun 2021, 11:38 WIB
undefined
News Update