JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady harsono mengajukan banding atas putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini ini disampaikan oleh kuasa hukum Askara, M Muslih.
M Muslih mengatakan mengungkapkan pengajuan banding carai tersebut telah dilakukan pada Rabu (19/5).
"Secara resmi Askara sudah ajukan banding," ujar Muslih kepada awak media, Kamis (20/5).
Muslih menyebutkan bahwa Askara akan mengajukan banding atas seluruh isi putusan perceraian. Diantaranya yakni hak asuh dan nafkah anak.
"Seluruh isi putusan, selengkapnya bisa hubungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.
Dihubungi secara terpisah, Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pihak penggugat maupun tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Hal ini dapat dilakukan apabila salah satu pihak merasa keberatan dengan putusan yang ada.
"Kalau setuju dengan putusan ya ditambah 14 dan upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan ini bht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Gugatan cerai Nindy Ayunda diputuskan secara E-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, (06/05/2021).
Selain gugatan cerai, sejumlah gugatan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, dantaranya hak asuh dan nafkah anak. (cr07)