CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Terminal bus Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, menjadi salah satu tempat pemberangkatan terbatas yang bisa digunakan warga dalam larangan mudik.
Selama melayani penumpang, pengelola tidak merubah jam operasional pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang sudah terpasang stiker khusus sebagai tanda beroperasi saat larangan mudik.
Kepala Terminal Pulogebang, Bernard Pasaribu mengatakan, operasional keberangkatan selama larangan mudik tetap berjalan normal sebelum aturan berlaku.
Pasalnya, terminal pun tetap beroperasi melayani penumpang khususnya angkutan dalam kota.
"Jam keberangkatan memang tidak dibatasi, tapi kembali lagi melihat pemesanan tiket penumpang yang berangkat. Karena tidak mungkin berangkat kalau tidak ada penumpangnya," katanya, Jumat (7/5/2021).
Dikatakan Benard, meski berjalan normal namun bila mengacu pada berlakunya larangan mudik di Terminal Pulogebang, keberangkatan penumpang bus AKAP paling akhir pukul 20.00.
Dan selama pelayanan terbatas itu, penumpang bus AKAP terbatas yang memenuhi syarat perjalanan untuk kegiatan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang bisa berangkat.
"Sampai Jumat (7/5) siang, ada lima penumpang yang diberangkatkan dengan tujuan Yogyakarta ada tiga orang, tujuan Solo dua orang dengan menggunakan dua bus," ujarnya.
Bernard menambahkan, mereka yang bisa berangkat keluar kota selain memenuhi persyaratan administrasi sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 uji rapid test antigen.
Dan bila hasil rapid test antigen dinyatakan positif Covid-19 penumpang tidak diperkenankan pergi.
"Untuk bus AKAP terbatas masing-masing PO jumlahnya berbeda. Karena dari Kementerian Perhubungan hanya memberikan stiker ke PO," tuturnya.
Sebagai informaai, dalam Suray Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, warga yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Berikutnya ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. (ifand)